PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 34
BAB 2 — ORGANISASI BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Susunan organisasi BNNP terdiri dari : a. Kepala BNNP; b. 1 (satu) Bagian Tata Usaha yang membawahkan sebanyakbanyaknya 4 (empat) Subbagian; dan c. Sebanyak-banyaknya 5 (lima) Bidang dan setiap Bidang membawahkan sebanyak- banyaknya 5 (lima) Seksi.
