PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 31
BAB 2 — ORGANISASI BADAN NARKOTIKA NASIONAL
(1) Instansi vertikal adalah pelaksana tugas, fungsi, dan wewenang BNN di daerah. (2) Instansi vertikal BNN terdiri dari : a. BNN Provinsi yang selanjutnya disebut dengan BNNP; dan b. BNN Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut dengan BNNK/Kota.
