PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 26
BAB 2 — ORGANISASI BADAN NARKOTIKA NASIONAL
(1) Inspektorat Utama adalah unsur pengawas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BNN. (2) Inspektorat Utama dipimpin oleh Inspektur Utama.
