PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 20
BAB 2 — ORGANISASI BADAN NARKOTIKA NASIONAL
(1) Deputi Bidang Rehabilitasi adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BNN di bidang rehabilitasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BNN. (2) Deputi Bidang Rehabilitasi dipimpin oleh Deputi.
