PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 17
BAB 2 — ORGANISASI BADAN NARKOTIKA NASIONAL
(1) Deputi Bidang Pemberantasan adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BNN di bidang pemberantasan, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BNN. (2) Deputi Bidang Pemberantasan dipimpin oleh Deputi.
