PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 11
BAB 2 — ORGANISASI BADAN NARKOTIKA NASIONAL
(1) Deputi Bidang Pencegahan adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BNN di bidang pencegahan, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BNN. (2) Deputi Bidang Pencegahan dipimpin oleh Deputi.
