PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 1
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN WEWENANG
(1) Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya dalam Peraturan PRESIDEN Republik INDONESIA ini disebut BNN adalah lembaga pemerintah non kementerian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN melalui koordinasi Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA. (2) BNN dipimpin oleh Kepala.
