PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2008 tentang UANG KEHORMATAN DAN HAK-HAK LAINNYA BAGI HAKIM AD...
Pasal 3
Besarnya Uang Kehormatan bagi setiap Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Perikanan di Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasa12 adalah sebesar Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah).
