PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN RISIKO BAHAYA KESELAMATAN DAN KESEHATAN...
Pasal 2
Kepada pegawai negeri yang diangkat dan ditugaskan secara penuh di lingkungan Badan SAR Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan diberikan tunjangan penyelenggaraan SAR setiap bulan.
