PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2006 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA HUBUNGAN MASYARAKAT
Pasal 7
Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, maka Peraturan PRESIDEN Nomor 35 Tahun 2005 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
