PERPRES
Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2005 tentang SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN PERWAKILAN RAKYAT RI
Pasal 19
BAB 5 — PENGELOLAAN KEUANGAN BLU
(1) BLU tidak dapat melakukan investasi jangka panjang, kecuali atas persetujuan Menteri Keuangan/gubernur/bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. (2) Keuntungan yang diperoleh dari investasi jangka panjang merupakan pendapatan BLU.
