PERPRES
KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Pasal 40
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit orgb.nisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.
PENDANAAN
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit orgb.nisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.
PENDANAAN