PERPRES
KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Pasal 37
Setiap unsur di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika maupun dalam hubungan antar kementerian dengan lembaga lain yang terkait.
