PERPRES
KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Pasal 34
(l) Kementerian Komunikasi dan Informatika harus men)rusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
(2) Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan
Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
