PERPRES
KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Pasal 18
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Informatika Pasal 17 , Direktorat Jenderal Aplikasi menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang penatakelolaan layanan aplikasi informatika pemerintahan dan ekonomi digital, pemberdayaan informatika, dan pengendalian aplikasi informatika;
- pelaksanaan kebijakan di bidang penatakelolaan layanan aplikasi informatika pemerintahan dan ekonomi digital, pemberdayaan informatika, dan pengendalian aplikasi informatika;
- pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penatakelolaan layanan aplikasi informatika pemerintahan;
- pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penatakelolaan layanan aplikasi informatika pemerintahan;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penatakelolaan layanan aplikasi informatika pemerintahan dan ekonomi digital, pemberdayaan informatika, dan pengendalian aplikasi informatika;
- pelaksanaanadministrasiDirektoratJenderalAplikasi Informatika; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Keenam Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik
