PERPRES
KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Pasal 10
(1) Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos
dan Informatika berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos
dan Informatika dipimpin oleh Direktur Jenderal.
