PERPRES
PENDIRIAN UNIVERSITAS SEMBILANBELAS NOVEMBER KOLAKA
Pasal 6
Penetapan status kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan sebagai berikut:
- Pegawai Negeri Sipil Daerah yang dipekerjakan pada Universitas 19 November Kolaka dapat dialihkan statusnya menjadi Pegawai Negeri Sipil Pusat dan ditugaskan pada Universitas Sembilanbelas November Kolaka;
- pegawai yang bukan Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Universitas 19 November Kolaka dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Pusat sepanjang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditugaskan pada Universitas Sembilanbelas November Kolaka.
