PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pengembang Teknologi Pembelajaran adalah tunjangan
www.djpp.kemenkumham.go.id
3 2013, No.48
jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
