PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2010 tentang PROGRAM INDONESIA EMAS
Pasal 9
BAB 2 — RUANG LINGKUP PRIMA
(1) Untuk dapat mengikuti seleksi Calon Atlet Andalan Nasional sekurang-kurangnya memenuhi kriteria sebagai berikut : a. sehat secara jasmani maupun rohani sesuai standar PRIMA; b. memiliki prestasi pada pertandingan olahraga tingkat nasional dan/atau internasional; c. memiliki komitmen dan motivasi yang tinggi untuk mengikuti PRIMA; d. memiliki jiwa nasionalisme dan patriotisme; dan e. dinominasikan oleh Induk Organisasi Cabang Olahraga. (2) Dalam hal yang bersifat khusus, calon Atlet Andalan Nasional yang berprestasi pada tingkat internasional dapat mengikuti seleksi calon Atlet Andalan Nasional.
