PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2010 tentang PROGRAM INDONESIA EMAS
Pasal 7
BAB 2 — RUANG LINGKUP PRIMA
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan standar pengembangan bakat Calon Atlet Andalan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 diatur oleh Dewan Pelaksana setelah mendapat persetujuan dan penetapan Dewan Pengarah.
