PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2010 tentang PROGRAM INDONESIA EMAS
Pasal 23
BAB 2 — RUANG LINGKUP PRIMA
(1) Penerapan Pelatihan Performa Tinggi dilakukan dengan memperhatikan: a. Ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan; b. Penyiapan fisik atlet yang dilakukan melalui program kekuatan dan kondisioning; c. Perencanaan Pencapaian Prestasi, periodisasi dan latihan tahunan yang memadukan elemen kepelatihan, berdasarkan kondisi objektif, proses, dan fase latihan dari setiap atlet. (2) Penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan melalui pendidikan kepada Pelatih dan Atlet Andalan Nasional yang pelaksanaannya dilakukan bekerja sama dengan perguruan tinggi dan lembaga ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan baik di dalam maupun di luar negeri.
