PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2010 tentang PROGRAM INDONESIA EMAS
Pasal 11
BAB 2 — RUANG LINGKUP PRIMA
(1) Calon Atlet Andalan Nasional yang lulus dalam seleksi ditetapkan sebagai Atlet Andalan Nasional oleh Tim Seleksi Atlet Andalan Nasional. (2) Tim Seleksi Atlet Andalan Nasional MEMUTUSKAN Atlet Andalan Nasional yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam kelompok jenjang yang terdiri atas : a. Utama; b. Muda; c. Pratama.
