PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2007 tentang PERUBAHAN PERPRES 95-2006 TENTANG ORGANISASI DAN...
Pasal 18
Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terdiri dari : a. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; b. Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai; c. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai. Bagian Pertama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
