PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2005 tentang HARGA JUAL ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK DALAM NEGERI
Pasal 7
Harga jual eceran BBM untuk kapal berbendera asing dan kapal tujuan luar negeri diberlakukan harga pasar internasional, yang ditetapkan oleh Direktur Utama PT Pertamina (Persero).
