PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 1960 tentang PERATURAN GAJI PEGAWAI NEGERI SIPIL REPUBLIK INDONESIA
Pasal 2
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut sampai tanggal 1 September 1960.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan PRESIDEN ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 September 1960 Pejabat PRESIDEN Republik INDONESIA,
Ttd.
DJUANDA
Diundangkan di Jakarta. pada tanggal 30 September 1960. Ajun Sekretaris Negara,
Ttd.
SANTOSO
