PERPRES
HARi KERJA DAN JAM KERJA INSTANSI PEMERINTAH
Pasal 13
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Instansi Pemerintah selain unit kerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (1) yang menerapkan ketentuan 6 (enam) hari
kerja dalam 1 (satu) minggu harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.
