PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KETAHANAN PANGAN
Pasal 7
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tunjangan Jabatan
Fungsional Analis Ketahanan Pangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 16), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
