PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KETAHANAN PANGAN
Pasal 4
Pemberian Tunjangan Analis Ketahanan Pangan bagi:
- Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Pemerintah
Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara; dan
- Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Pemerintah
Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah.
