PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KETAHANAN PANGAN
Pasal 2
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Ketahanan
Pangan, diberikan Tunjangan Analis Ketahanan Pangan
setiap bulan.
