PERPRES
TUNJANGAN KINERJA
Pasal 9
(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh Pegawai di
lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama- sama.
