PERPRES
TUNJANGAN KINERJA
Pasal 5
(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibayarkan
terhitung sejak tanggal diundangkan.
(2) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.
