PERPRES
TUNJANGAN KINERJA
Pasal 11
Dengan diberlakukannya Peraturan Presiden ini, maka:
- Tunjangan Khusus Pengawalan Konstitusi Bagi Pegawai Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Keputusan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 013/KEP/SET.MK/2006 tanggal 2 Januari 2006;
www.peraturan.go.id
2015, No.26 6
- Pemberian Uang Pelayanan Sidang Bagi Pegawai Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia sebagaimana diatur di dalam Keputusan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 014/KEP/ SET.MK/2006 tanggal 2 Januari 2006;
- Pemberian Uang Pelayanan Perkara Sengketa Hasil Perhitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Bagi Pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi sebagaimana diatur dalam Keputusan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 099.2/KEP/ SET.MK/2008 tanggal 1 November 2008;
- Uang Pelayanan Penyusunan Draft Putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana diatur dalam Keputusan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 033.6/KEP/ SET.MK/2009 tanggal 22 April 2009; dan
- Uang Koordinator Pelayanan Penyusunan Draft Putusan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 033.5/KEP/SET.MK/2009 tanggal 22 April 2009, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
