PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA LABORATORIUM
Pasal 4
Tunjangan Pranata Laboratorium Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.
Tunjangan Pranata Laboratorium Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.