PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA LABORATORIUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pranata Laboratorium Pendidikan adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang
www.djpp.kemenkumham.go.id
3 2013, No.47
diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
