PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2011 tentang HONORARIUM BAGI KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA...
Pasal 5
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Maret 2011 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YODHOYONO
epkumham.go
