Pasal 8
BAB 2 — UNIT KERJA PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN
(1) Unit kerja pengawasan ketenagakerjaan pada instansi yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang ketenagakerjaan pada Pemerintah Provinsi menyelenggarakan rapat Koordinasi Tingkat Provinsi yang dihadiri seluruh unit kerja pengawasan ketenagakerjaan pada instansi yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang ketenagakerjaan pada Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi yang bersangkutan, sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (2) Dalam rapat Koordinasi Tingkat Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), unit kerja pengawasan ketenagakerjaan pada instansi yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang ketenagakerjaan pada Pemerintah Provinsi, dapat mengikutsertakan instansi Pemerintah dan instansi Pemerintah Daerah terkait dan/atau pihak lain yang dipandang perlu.
