PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2010 tentang PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN
Pasal 5
BAB 2 — UNIT KERJA PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN
(1) Pengawasan ketenagakerjaan oleh unit kerja pengawasan ketenagakerjaan pada instansi yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang ketenagakerjaan pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota dilaksanakan secara terkoordinasi. (2) Koordinasi antar unit kerja pengawasan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui : a. Koordinasi Tingkat Nasional; b. Koordinasi Tingkat Provinsi.
