PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2010 tentang PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN
Pasal 38
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Dalam rangka pengawasan ketenagakerjaan, Menteri dapat melakukan : a. kerjasama internasional di bidang pengawasan ketenagakerjaan; b. pemberian penghargaan; dan c. pengembangan sistem pengawasan ketenagakerjaan. (2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
