PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2010 tentang PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN
Pasal 36
BAB 6 — JARINGAN INFORMASI PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN
(1) Pihak lain dapat menjadi anggota jaringan informasi pengawasan ketenagakerjaan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara menjadi anggota jaringan informasi pengawasan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri.
