PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2010 tentang PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN
Pasal 34
BAB 6 — JARINGAN INFORMASI PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN
Ketentuan mengenai bentuk, isi, dan pengelolaan data dan informasi dalam jaringan informasi pengawasan ketenagakerjaan diatur lebih lanjut oleh Menteri.
