PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2010 tentang PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN
Pasal 28
BAB 5 — PEMBINAAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan pengawasan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 27, diatur oleh Menteri dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
