PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2010 tentang PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN
Pasal 26
BAB 5 — PEMBINAAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN
Pembinaan pengawasan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 meliputi bidang : a. kelembagaan; b. sumber daya manusia Pengawas Ketenagakerjaan; c. sarana dan prasarana; d. pendanaan; e. administrasi; f. sistem informasi pengawasan ketenagakerjaan.
