Pasal 24
BAB 5 — PEMBINAAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN
(1) Unit kerja pengawasan ketenagakerjaan pada instansi yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang ketenagakerjaan pada Pemerintah Pusat melakukan pembinaan pengawasan ketenagakerjaan kepada unit kerja pengawasan ketenagakerjaan pada instansi yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang ketenagakerjaan pada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota. (2) Dalam rangka pembinaan terhadap unit kerja pengawasan ketenagakerjaan pada instansi yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang ketenagakerjaan pada Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat melimpahkan pelaksanaannya kepada Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
