PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2010 tentang PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pengawasan ketenagakerjaan dilakukan dalam satu kesatuan system pengawasan ketenagakerjaan yang terpadu, terkoordinasi, dan terintegrasi yang meliputi : a. Unit kerja pengawasan ketenagakerjaan; b. Pengawas Ketenagakerjaan; dan c. Tata cara pengawasan ketenagakerjaan.
