PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2010 tentang PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN
Pasal 17
BAB 3 — PENGAWAS KETENAGAKERJAAN
(1) Dalam rangka memenuhi Pengawas Ketenagakerjaan yang berdaya guna dan berhasil guna dilakukan peningkatan kualitas Pengawas Ketenagakerjaan. (2) Peningkatan kualitas Pengawas Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pendidikan dan pelatihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
