PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2010 tentang PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN
Pasal 15
BAB 3 — PENGAWAS KETENAGAKERJAAN
(1) Dalam rangka memenuhi kebutuhan Pengawas Ketenagakerjaan dilakukan pengadaan Pengawas Ketenagakerjaan. (2) Pengadaan Pengawas Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan melalui : a. Pengadaan Pegawai Negeri Sipil baru sebagai Pengawas Ketenagakerjaan; b. Pendayagunaan Pegawai Negeri Sipil menjadi Pengawas Ketenagakerjaan. (3) Pengadaan Pengawas Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
