PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2010 tentang PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN
Pasal 11
BAB 2 — UNIT KERJA PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN
(1) Hasil pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan di Provinsi dilaporkan kepada Gubernur. (2) Gubernur melaporkan hasil pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan di wilayahnya kepada Menteri dengan tembusan kepada Menteri DalamNegeri.
