PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2009 tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2010
Pasal 5
Uang rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikeluarkan dan diedarkan mulai tanggal 10 Juli 2009.
Uang rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikeluarkan dan diedarkan mulai tanggal 10 Juli 2009.