PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2009 tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2010
Pasal 3
Harga uang rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai nilai nominal sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah).
