PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2009 tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2010
Pasal 1
Bank INDONESIA mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah pecahan 2.000 (dua ribu) tahun emisi 2009 sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
